AN Bersama Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan ke 2 Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

    AN Bersama Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan ke 2 Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

    KOTA CIREBON - Dugaan kasus korupsi besi pintu air (riol) di Kota Cirebon yang menyeret 4 tersangka kini memasuki babak baru. Khususnya dua tersangka berinitial Lo dan An yang pada panggilan sebelumnya tidak hadir.

    Tersangka An datang memenuhi panggilan ke dua pada Rabu (11/5/2022), sekira pukul 10 Wib, ke Kejaksaan Negeri didampingi kuasa hukumnya, Qoribullah.

    Sebelum memasuki gedung kejaksaan, An sempat mengeluarkan statementnya kepada media cetak dan elektronik 

    Dia mengatakan, status tersangka kepadanya sama sekali tidak pas. Karena dalam kasus tersebut dirinya hanya sebatas melakukan pembongkaran atas dasar surat tugas/diperintahkan tersangka Lo.

    "Saya hanya kuli bongkar dan itu ada suratnya yang langsung ditandatangani Lo, " terangnya.

    Disisi lain, Kuasa Hukum An, Qoribullah menyebutkan, penetapan tersangka kliennya oleh kejaksaan  terkesan terburu-buru dipaksakan.

    "Yang harus digaris bawahi, klien kami hanya mengerjakan berdasarkan surat perintah dari pejabat itu. Jadi jelas siapa dan bagaimana posisi klien kami yang hanya melakukan kerja dan hanya menerima upah. Urusan jual beli riol, sama sekali dia tidak tahu menahu, " ungkapnya.

    Berikut pernyataan tertulis An terkait kasus riol yang kini menyeretnya jadi tersangka :

    1. Bahwa pada awalnya Sdr. AN ditawari pekerjaan oleh Sdr. LT Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sebagai Pelaksana Bongkaran.

    2. Bahwa kemudian Sdr. AN menyetujui tawaran pekerjaan dari Sdr. LT sebagai Pelaksana Bongkaran dan dibuatkan SURAT TUGAS dengan nomor 090/184-BMD/ 3KD / 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. LT. dengan rincian tugas sebagai Pelaksana Bongkaran SDN Gelatik Eks. Gedung PMI, Aset Rusak Berat PDAM di Ade Irma Suryani.

    3. Bahwa kemudian berbekal Surat Tugas tersebut, Sdr. AN mengumpulkan sejumlah tujuh orang pekerja. Adapun identitas para pekerja tersebut adalah sebagai berikut:

    a. Sdr. HP, NIK: 3209391102740002, Cirebon, 11-02-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di BLOK 01 RT. 001 Rw. 002 Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

    b. Sdr. JN, NIK: 3274040902900001, Cirebon, 09-02-1990, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Cucimanah Timur, RT. 005 RW. 006 Desa Jagasatru Kota Cirebon.

    c. Sdr. DJ, NIK: 3274040301830001, Cirebon, 03-01-1983, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Gang Lawanggada II No. 78 RT. 003 RW. 003 Desa Pkelipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.

    d. Sdr. HRP, NIK: 3209220502850006, Cirebon, 05-02-1985, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 001 RW. 002 Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

    e. Sdr. JY, NIK: 3274020411830001, Tangerang, 04-11-1983, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Kp. Kriyan Barat RT. 006 RW. 017 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

    f. Sdr. NR, NIK: 3209391406790002, Cirebon, 14-06-1979, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, beralamat di Blok V RT. 002 RW. 007 Desa Surakarta Kecamatan Suranengala Kabupaten Cirebon.

    g. Sdr. AB, NIK: 3209391212850002, Cirebon, 12-12-1985, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, beralamat di Blok I RT. 002 RW. 001 Desa Kartasura Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

    4. Bahwa setelah memberikan surat tugas tersebut, Sdr. LT meminjam uang kepada Sdr. AN sejumlah Rp. 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah). 

    5. Bahwa selama pekerjaan bongkar tersebut dilakukan, Sdr. AN tidak setiap hari berada di lokasi karena sudah menunjuk Sdr. HP untuk mengurus dan memantau teknis pekerjaan di lokasi.

    6. Bahwa kemudian menurut kesaksian para pekerja bongkar, setelah pembongkaran Pompa Riol Ade Irma Suryani selesai, Sdri. AMN Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Cirebon dan Sdr. FS, Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Ciebon, menyuruh para pekerja untuk membawa bongkahan besi pompa tersebut ke tempat penjualan besi, Pangkalan Besi Tua, milik Sdr. SR yang berlokasi di Jalan Kusnan Kota Cirebon. 

    7. Bahwa menurut kesaksian Para pekerja bongkar, sesampainya di lokasi Pengkalan Besi Tua milik Sdr. SR, kemudian besi tersebut ditimbang. Proses penimbangan dan pembayaran disaksikan oleh para pegawai di BMD BKD Kota Cirebon yang masuk dalam Surat Tugas bernomor 090/184-BMD/2019. 

    8. Bahwa menurut kesaksian pekerja bongkar, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp. 61.000.000, - (enam puluh satu juta rupiah) dansaat pembayaran oleh pemilik Pangkalan Besi Tua, Sdr. SR, uang tersebutditerima oleh Sdr. FS.

    9. Bahwa setelah proses penimbangan dan penjualan besi dari hasil bongkaran Riol Pompa tersebut, Sdr. AN dan para pekerja bongkar mendapat bayaran dari hak kami sebagai pekerja bongkar selama satu minggu berjumlah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan pengembalian uang yang dipinjam oleh Sdr. LT kepada Sdr. AN sebesar Rp. 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah).

    10. Bahwa beberapa hari setelah pekerjaan selesai, Sdr. AN dipanggil oleh Sdri. AMN ke kantor BKD Kota Cirebon untuk memberikan laporan dan menandatangani bukti setoran sebesar Rp.15.000.000, - (lima belas juta rupiah). Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

    11. Bahwa Sdr. AN sempat mempertanyakan kepada Sdr. AMN terkait selisih antara nominal sebenarnya dengan yang dilaporkan, namun Sdr. AMN menjelaskan bahwa sisa dari uang tersebut untuk keperluan yang lain. 

    12. Bahwa kemudian Sdr. AN dipanggil oleh Kejaksaan Kota Cirebon sebagai Tersangka dalam kasus tersebut dengan nomor surat Penetapan Tersangka: TAP-920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dan diposisikan sebagai yang menjual Riol Pompa Ade Irma Suryani. 

    13. Bahwa status Tersangka Sdr. AN berdasarkan Nomor Penetapan: TAP 920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dalam perkara tersebut, tidak sesuai dengan peran dari Sdr. AN sebagai Pelaksana Bongkaran yang ditugaskan oleh Sdr. LT dalam perkara Penyimpangan Aset eks Air. (Andi/Bekti)

    Kota Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Qoribullah : Penetapan Tersangka Kliennya...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi TMMD dan Gempungan, Ngeureuyeuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami