Agus Subekti
Agus Subekti
  • May 29, 2022
  • 6396

Reskrim Polres Ciko dan Polsek Lemahwungkuk Sigap Dalam OPS Libas Lodaya 2022 Tangkap Pelaku Curat

KOTA CIREBON - Setahap demi tahap kinerja jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota dan Reskrim Polsek Jajaran dibawah pembina Fungsi Alumni Akpol 2013 mulai membuahkan hasil dalam rangka OPS Libas Lodaya 2022.

Kembali Sat Reskrim Polres Ciko dan Polsek Lemahwungkuk mengungkap dan menangkap 5 (lima) orang tersangka diduga para pelaku pencurian di Gudang kosong, Sabtu dinihari (28/05/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH membenarkan penangkapan tersebut "Ya, Benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Gudang Bulog Jln. A. Yani Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, " ujarnya.

Jelas Fahri, "Sebanyak 5 (orang) tersangka sudah di amankan inisial TW (42) warga Kel. Kebon Baru Kec. Kejaksan Kota Cirebon, KK (42) warga Kel. Kebon Baru Kec. Kejaksan Kota Cirebon, RC (36) warga Kel. Kesenden Kec. Kejaksan Kota Cirebon, RS (32) warga Kel. Kebon baru Kec. Kejaksan Kota Cirebon dan RR (28) warga Kel. Kebon Baru Kec. Kejaksan Kota Cirebon, " ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, SH.

Dijelaskan Kapolsek Lemahwungkuk, "berawal ketika personil melaksanakam patroli mendapatkan informasi dari warga via telp. Dimana warga tersebut melaporkan adanya 4 orang yang mencurigakan disekitar gudang Bulog dan 1 orang menunggu di pinggir jalan dibawah Flay over dengan menggunakan sepeda motor roda tiga, " jelas Iptu Wawan Hermawan, SH.

Selanjutnya, laporan warga di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku berikut dengan barang bukti Alat yang digunakan yaitu 1(satu) unit Sepeda motor roda tiga merek Viar warna Hitam Nopol   E-6704-PAT, 1(satu) buah kunci pas, 1(satu) buah kunci inggris, 1(satu) buah gregaci besi, 1(satu) buah obeng plus, 1(satu) buah besi pahat kecil, 2(dua) buah obeng, 2(dua) buah Tang besar dan kecil, 1(satu) buah martil, dan 4 (empat) buah korek api bersenter kecil, imbuh melalui Kasi humas Polres Ciko.

"Adapun Barang Bukti hasil pencurian yaitu 5 (lima) potongan Pipa besi panjang kurang lebih 2 Meter, 17 (tujuh belas) lempengan beso berikuran 1.5 Meter, 1(Satu) buah alat pembersih buluh ayam yang terbuat dari besi, 1(Satu) buah kusi besi, 1(satu) buah karung boneka bekas, 2 (dua) buah dus indomie yang berisi mainan bekas dan 1(satu) karung yang berisi toples kaca. Dengan kerugian Sekitar Rp. 7.500.000. (Tujuh  juta lima ratus ribu rupiah), ucap Iptu Ngatidja, SH.MH kasi humas Ciko.

"Para tersangka sudah di amankan dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, " tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU