Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka Selama Januari Februari 2023

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka Selama Januari Februari 2023

    KAB. CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Januari hingga Februari 2023.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka, " kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

    Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35, 12 gram sabu-sabu, 49, 85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

    Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

    "Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran, " ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, " kata AKBP Dedy Darmawansyah.

    Agus S

    polresta cirebon polda jabar jawa barat kabupaten cirebon
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Beras...

    Artikel Berikutnya

    SDN 2 Cengkuang Terapkan Merdeka Belajar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Karangsembung
    Untuk Mewadahi Aspirasi Masyarakat Polsek Beber Mengadakan Giat Jum'at Curhat Di Desa Gumulung Lebak
    Sambangi warga Yang masih Kumpul/Nongkrong tengah malam, Patroli Polsek Gegesik Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Polsek Karangsembung Laksanakan Kegiatan Olahraga Pagi
    Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Berikan Rasa Aman Dan Kenyamanan, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon Monitoring Kegiatan Anniversary Bobotoh CIledug
    Dalam rangka Jalin kemitraan dan Pelihara Kamtibmas, Patroli Polsek Plered sambangi Pos Satkamling
    Sampaikan pesan Kamtibmas dan dialogis dengan warga binaan guna terciptanya suasana yang kondusif dan nyaman.
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Berikan Rasa Aman Dan Kenyamanan, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon Monitoring Kegiatan Anniversary Bobotoh CIledug
    Berikan Pelayanan Prima, Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalu Lintas
    Telusuri jalur Pantura untuk menjaga kondusifitas wilayah Serta berikan rasa aman bagi warga.
    Sinergitas TNI-POLRI Giat Sambang Warga Di Desa Binaannya
    Anggota Pos Pam Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin antisipasi kemacetan di Pasar Gebang
    Cek Pos Kamling desa Wiyong pasca pemilu Kapolsek Susukan sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif.
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Personil Pos Pam Lemahabang gelar KRYD.
    Giat Pos Yan Ramayana Weru laksanakan pengaturan lalin dan Patroli Jalur mudik Nataru 2024.
    Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat PPK Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.

    Ikuti Kami